Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
PEKERJA PROFESIONAL
Anda hanya dapat melamar untuk 1 (satu) posisi.
Lulusan Baru - S1
Persyaratan Umum :
- Indeks Prestasi Kummulatif untuk Perguruan Tinggi Negeri minimal 2.75 dan untuk Perguruan Tinggi Swasta minimal 3.00
- Pendidikan terakhir minimal S1 dari Perguruan Tinggi Terakreditasi (S2 merupakan nilai tambah)
- Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang oil and gas service company/KKKS
Persyaratan Keterampilan :
- Keahlian teknis yang relevan dengan latar belakang pendidikan
- Memiliki kemampuan bekerja sama dalam tim & interpersonal yang baik
- Mampu berkomunikasi dengan baik (lisan maupun tertulis) termasuk kemampuan presentasi
- Menguasai aplikasi komputer (Ms.Office)
- Memiliki inisiatif tinggi dan kemampuan analisis yang baik
Nilai-nilai dalam Bekerja :
- Bertindak sebagai seorang profesional yang berkomitmen tinggi
- Cepat tanggap terhadap permintaan informasi dan penyelesaian masalah
- Mensinergikan perbedaan untuk mewujudkan pencapaian yang lebih baik
- Berani mengambil risiko dengan didasari oleh perhitungan dan pertimbangan matang sesuai kewenangan yang dimiliki
- Menjalankan bisnis dengan standar etika yang tinggi secara konsisten
- Memaksimalkan potensi dan kemampuan nasional
- Menjaga kredibilitas sehingga mendapatkan kepercayaan dari stakeholders
Pendaftaran dimulai 10 Juli 2014 hingga 20 Juli 2014
Pendaftaran online DI SINI
Post a Comment