Kebijakan CPNS 2018, Panselnas Resmi Akan Menurunkan Passing Grade
Penulis : Infinity Indo Media on Friday, November 9, 2018 | 11/09/2018 06:05:00 AM
Peserta seleksi tes CPNS tahun ini banyak yang mengalami kekecewaan, hal ini karena mereka tidak memenuhi standar nilai yang telah ditetapkn oleh pemerintah yang berupa passing grade. Seperti yang semua orang sudah tahu bahwa nilai ambang batas tersebut dinilai terlalu tinggi yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143 sebanyak 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 sebanyak 30 soal dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 sebanyak 35 soal. Dari ketiga materi tersebut hampir 95 persen lebih peserta gagal pada tes TKP atau tes kepribadian, hal ini bahkan ada di wilayah Jombang, Jawa Timur yang tidak satu peserta pun yang lolos tes tersebut. Lantas bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut, supaya wilayah tersebut tidak terjadi kekosongan pada salah satu instansinya? Apakah pemerintah akan mengadakan seleksi ulang, hal ini jelas tidak mungkin karena akan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.
Badan Kepegawaian Negara bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan menyusun rencana mengatasi masalah tersebut yang salah satunya adalah menurunkan nilai ambang batas untuk lolos pada tes SKD. Jadi nanti akan diambil nilai tertinggi untuk masing-masing formasi yang dipilih kemudian akan dirangking sesuai bidangnya. Setelah itu akan terlihat peserta yang lolos tes SKD yang nantinya akan mengikuti tes tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang waktu dan tanggalnya belum ditentukan secara pasti.
Awalnya memang kebijakan pemerintah tentang CPNS harus sesuai dengan passing grade, namun kalau sekarang ini tidak dilakukan perubahan maka kemungkinan akan banyak formasi kekosongan CPNS yang tidak terisi, hal ini tentunya akan menghambat pekerjaan di masing-masing bidang.
from Lowongan Kerja Terbaru 2018 https://ift.tt/2Fcj6AY
via IFTTT
Indolokerinfo
Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru paling update
Related posts:
Untuk mendapatkan info lowongan kerja terbaru silahkan Klik Disini , Atau masukkan alamat email di bawah ini.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment